Polda Jatim Keluarkan Imbauan Larang Sound Horeg

mcinews.id
Imbauan larang sound horeg dari Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Surabaya, MCI News – Polda Jatim memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sound horeg yang dinilai meresahkan warga dan merusak fasilitas umum.

Imbauan tersebut diunggah Humas Polda Jatim dalam akun resmi Instagram @humaspoldajatim. ditampilkan sejumlah cuplikan video kondisi lapangan yang memperlihatkan dampak negatif dari aktivitas sound horeg. 

Baca juga: Perang Lawan Narkoba, Polda Jatim Ungkap 3.022 Kasus, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Jutaan Pil Haram

Mulai dari pagar yang roboh, lampu jalan yang rusak, hingga jembatan yang mengalami kerusakan, semua itu sengaja dilakukan demi memberi jalan kepada iring-iringan kendaraan dengan pengeras suara bervolume tinggi.

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian imbauannya.

Baca juga: Rotasi Dirreskrimum Polda Jatim dan Kapolres Jajarannya

Larangan tersebut adalah tanggapan atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga.

"Mari kita jaga bersama. Ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,'' lanjutnya.

Baca juga: MUI Kabupaten Blitar: Kegiatan Sound Horeg Haram! Ini Penjelasannya

Namun demikian, larangan sound horeg itu masih bersifat imbauan. Sehingga tidak dijelaskan apakah ada sanksi yang mengancam apabila masyarakat tetap menggunakan sound horeg.

Fenomena sound horeg belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Jawa Timur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg resmi diharamkan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru