Jakarta, MCI News - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, melalui Bidang Media dan Humas, menginisiasi pertemuan daring bersama jajaran Media dan Humas KONI Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, dari Kantor KONI Pusat di Senayan, Jakarta, sebagai bentuk silaturahmi dan koordinasi menyangkut perkembangan olahraga prestasi di berbagai daerah.
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, secara resmi membuka pertemuan ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pengurus KONI dari berbagai tingkatan.
“Terima kasih atas partisipasinya dalam pertemuan virtual ini. Saya berharap sinergi antara KONI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota berjalan searah demi kemajuan olahraga nasional,” tegas Marciano.
Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa forum ini akan memberikan manfaat dan nilai tambah bagi organisasi.
Diskusi dipandu langsung oleh Ketua Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Drs. Achmad Effendi Soen, yang menekankan pentingnya kekompakan dan kerja sama seluruh jajaran KONI.
“Dari pertemuan ini, mari kita hasilkan solusi strategis dan konkret untuk memperkuat pembinaan olahraga prestasi di daerah,” ujar Effendi.
Forum ini menjadi wadah aspirasi yang menyuarakan tantangan nyata di lapangan. Salah satu sorotan utama datang dari banyaknya pihak yang mengungkap keresahan terkait penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024.
Permenpora No.14 Bikin Resah
Perwakilan KONI Gorontalo, Yasin, menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Permenpora tersebut dianggap bertentangan dengan Olympic Charter serta mengancam independensi KONI karena adanya intervensi pemerintah daerah melalui Dispora.
“Permen ini jelas bertabrakan dengan prinsip dasar olahraga prestasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan juga mengkritisi Permenpora No.14 yang dianggap menyentuh ranah internal organisasi, termasuk AD/ART KONI.
Keluhan serupa datang dari KONI Sumatera Selatan yang menyebut regulasi ini telah berdampak pada pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Di wilayah timur Indonesia, KONI Papua Barat menilai Permenpora No.14 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Jika regulasi ini tak direvisi, bisa terjadi pelanggaran prinsip hukum karena tumpang tindih antara peraturan menteri dan perpres,” tegas Tesalonia M. Wyzer dari KONI Papua Barat.
Kritik juga dilayangkan oleh KONI Maluku yang menyoroti beban keuangan daerah yang semakin berat tanpa adanya alternatif dukungan dari pihak swasta. Sementara itu, KONI Provinsi DIY turut menyuarakan keresahan serupa.
KONI dari Kota Salatiga, Jawa Tengah, dan Kota Serang bahkan menyatakan penolakan tegas terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024. KONI Tangerang Selatan melaporkan bahwa Forum KONI Kota seluruh Indonesia telah menyamakan sikap penolakan dan kini tengah memperkuat koordinasi melalui forum rutin dan rencana pelaksanaan Pornaskot sebagai langkah konsolidasi.
“Permen ini menimbulkan kekhawatiran besar. Banyak daerah langsung menghentikan dukungan anggaran untuk olahraga prestasi,” jelas perwakilan Tangerang Selatan.
Sejumlah pihak mengusulkan pembentukan tim khusus di bawah koordinasi KONI Pusat untuk mengkaji lebih dalam regulasi yang dianggap bermasalah tersebut.
Menutup pertemuan, Wakil Ketua IV Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Suryansah, menekankan pentingnya segera merumuskan strategi komunikasi dan langkah konsolidasi lanjutan.
Ia juga mengusulkan digelarnya forum nasional bersama para ahli dan kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas jika aspirasi daerah terus diabaikan oleh pemerintah pusat.
Editor : Fahrizal Arnas