Surabaya, MCI News - Upaya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, Hadi Wawan untuk mengambil alih peran dan fungsi Komite Olahraga Nasional (KONI) Jawa Timur dalam pembinaan olahraga prestasi mengundang perhatian anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Kodrat Sunyoto.
Kodrat mengaku prihatin atas polemik tersebut. Sebab, ia menganggap Dispora dan KONI Jatim sama-sama bertujuan memajukan olahraga prestasi di Jatim.
“Dispora dan KONI ini kan sama-sama ingin prestasi olahraga di Jatim maju, yang pada ujungnya bisa mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Jadi, seharusnya tidak perlu ada polemik mengenai masalah ini,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Kodrat menyatakan, dirinya akan menyampaikan persoalan ini kepada Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, agar memanggil Dispora dan KONI Jatim untuk melakukan hearing.
“Nanti kita panggil untuk hearing, supaya kami yang ada di Komisi E (DPRD Jatim) ini tahu dengan jelas. Kami ingin ada penyelesaian yang baik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” terang Kodrat.
Secara pribadi, Kodrat berharap Dispora tidak mengambil Langkah gegabah terkait Peraturan Menpora (Permenpora) No. 14 tahun 2024 ini. Pasalnya, dalam kondisi seperti sekarang, di mana masih ada pro-kontra serta gugatan yang dilakukan KONI Sumut, KONI Riau dan KONI Bangka Belitung terhadap Permenpora ini kurang tepat.
“Kalau bisa, Dispora Jatim jangan menyikapi aturan ini dengan reaktif. Menurut saya, langkah Dispora ini terlalu prematur,” ujar Kodrat.
Baginya, langkah Dispora Jatim ini bisa melemahkan semangat KONI kota/kabupaten yang sedang getol melakukan pembinaan atlet menjelang Porprov IX 2025 di Malang Raya.
“Karena upaya Dispora Jatim ini bisa menjadi acuan bagi Dispora kota/kabupaten. Kalau seperti ini bisa melemahkan semangat teman-teman di kabupaten/kota,” paparnya.
Kodrat juga menambahkan, Permenpora No. 14 tahun 2024 ini sebaiknya tidak menjadi dasar mutlak Dispora mengambil alih peran dan fungsi KONI karena bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP No. 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Ini masih perlu dikaji lebih matang. Jangan sampai kontra produktif bagi dunia olahraga Jatim,” tutup Kodrat.
Editor : Fahrizal Arnas