Surabaya, MCI News – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengelola minimarket agar menyediakan rompi khusus bagi tukang parkir resmi. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan di lapangan masih ditemukan tukang parkir liar.
"Jadi, saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha, yang kita lakukan dulu, yang sudah ada tulisannya bebas parkir. Saya minta untuk menyediakan tempat parkir, tukang parkir itu terserah dia mau di mana, tapi ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya," tegas Walikota Eri Cahyadi saat sidak ke sejumlah minimarket.
Walikota menegaskan, rompi khusus dari minimarket menjadi penanda bahwa tukang parkir tersebut resmi. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar parkir.
Satpol PP Surabaya lantas menyegel puluhan halaman parkir minimarket di sejumlah kawasan. Petugas memasang garis penyegelan warna kuning dan menggembok area parkir.
Penyegelan dapat dibuka kembali dengan syarat pihak minimarket menyediakan area parkir resmi gratis serta tukang parkir yang mengenakan rompi khusus sesuai nama minimarketnya.
"Kemarin masih 46 (minimarket yang disegel karena tidak menyediakan jukir resmi memakai rompi perusahaan)," jelas Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini.
Editor : Yasmin Fitrida Diat