Surabaya, MCI News – Dalam sidak ke sejumlah minimarket modern, Walikota Surabaya Eri Cahyadi masih menemukan beberapa lokasi yang belum memiliki juru parkir (jukir) resmi. Eri Cahyadi langsung menyegel area parkir tersebut, Selasa (10/6/2025).
Eri Cahyadi bersama rombongannya mendatangi dua toko modern ke Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng. Di dua lokasi tersebut ditemukan juru parkir liar.
"Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada ijin parkirnya. Saya minta ada tukang parker, untuk menjaga keamanan kendaraan dari pencurian motor di lokasi parker. Itu menjadi kewajibannya," tutur walikota saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya.
"Pajak parkir 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kenapa kok 10 persen? Karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah 20 persen. Dalam RPJMD juga disampaikan ada pengurangan pajak menjadi 10 persen, dan 90 persen masuk ke pengelola," jelas Eri Cahyadi.
Ia menambahkan, setiap izin usaha harus menyiapkan lahan parkir, dan juga harus menyiapkan juru parkir. Selain itu, tempat parkir peruntukan adalah hanya untuk parkir. Tidak disewakan untuk keperluan lain. Seperti diketahui, beberapa area parkir minimarket disewakan untuk pedagang berjualan.
"Maka dari itu, minimarket modern yang disegel harap segera menyiapkan jukir, agar segera bisa beroperasi kembali, karena sudah di sosialisasikan sebelumnya," pungkas Eri Cahyadi.
Editor : Yasmin Fitrida Diat