Pemutihan PBB Surabaya 2025 Berlaku sampai 31 Juli

mcinews.id
Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menyambut HUT ke-80 RI. (Foto: Instagram Bapenda Surabaya)

Surabaya, MCI News – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dua program keringanan pajak kepada masyarakat. 

Kedua program tersebut meliputi pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Laporkan Membaiknya Penerimaan Pajak Per 17 Maret

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di akun resmi Instagram menyampaikan pengumuman, program pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran sampai 31 Juli 2025.

Sementara itu, untuk pengurangan pokok BPHTB, Pemkot Surabaya memberikan potongan hingga 40 persen sesuai kategori dan nilai perolehan objek pajak. Program ini berlaku sampai 30 Agustus 2025. Besaran pengurangan disesuaikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan waktu pembayaran.

Besaran pengurangan pokok BPHTB yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya bervariasi, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan serta nilai perolehan objek pajaknya (NPOP). Pengurangan ini dibagi dalam dua periode, yakni tanggal 7 Juli hingga 31 Juli 2025, dan tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.

Pemkot menegaskan, program pengurangan BPHTB ini tidak berlaku untuk transaksi hasil lelang yang melibatkan penunjukan pembeli. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran melalui mitra resmi.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru