5 Tuntutan Demo Driver Ojol Aksi 217

mcinews.id
Ilustrasi demo ojol Aksi 217, Senin (21/7/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News – Puluhan ribu pengemudi transportasi online dari berbagai platform, baik roda dua (ojek online), roda empat (taksi online), hingga kurir logistik akan menggelar aksi demo besar-besaran pada Senin hari ini. Aksi unjuk rasa itu akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Massa menamakan dirinya sebagai korban aplikator dan momen tersebut sebagai Aksi 217. Mereka akan melumpuhkan aplikasi massal atau offbid di sebagian Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menjelaskan, Kementerian Perhubungan dinilai tidak tegas dan tidak responsifnya yang membiarkan persoalan tuntutan aksi sebelumnya secara berlarut-larut bahkan membuat suatu keputusan kontra produktif, yaitu menaikan tarif ojol hingga 15 persen.

“Peserta Aksi 217 Korban Aplikator di mana para korban aplikator ini adalah kelompok, kelompok yang terdampak, yaitu pengemudi online, kelompok pengguna transportasi online seperti pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum lainnya serta kelompok UMKM,” ungkapnya.

Sebanyak 1.632 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa. Personel gabungan itu terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek.

Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional. Masyarakat untuk sementara waktu menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

Daftar Tuntutan Aksi 217

  1. Pemerintah diminta segera menghadirkan regulasi dalam bentuk Undang-Undang atau Perppu tentang Transportasi Online. 
  2. Pembagian hasil yang lebih adil, yakni 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator.
  3. Penetapan regulasi tarif pengantaran barang dan makanan oleh pemerintah.
  4. Dilakukannya audit investigatif terhadap aplikator.
  5. Penghapusan sistem-sistem yang disebut merugikan pengemudi, seperti slot, hub, multi order, membership, serta pengkotak-kotakan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru