BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

mcinews.id
BPOM tarik peredaran kosmetik ilegal. (Foto: Instagram @bpom_ri)

Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April–Juni (triwulan II) 2025.

Baca juga: BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Ada Kandungan Zat Kimia Keras

"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," demikian keterangannya di akun resmi Instagram BPOM @bpom_ri.

Temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, dua item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan empat item lainnya merupakan kosmetik impor. 

Daftar 34 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat di akun resmi Instagram BPOM @bpom_ri.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Baca juga: BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Stamina Pria, Ada Gladiator Milik Vicky Prasetyo

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Baca juga: 7 Makanan Bersertifikat Halal Ditemukan Mengandung Babi, Ini Daftarnya

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar Rupiah," tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru