Jakarta, MCI News – Abdul Azis (ABZ) belum genap enam bulan menjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tapi, pria berusia 39 tahun ini sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Azis bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Baca juga: KPK Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Tata Kelola Pertambangan
"KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Abdul Azis dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur (20/2/2025). Dia baru menjabat 168 hari atau 5,5 bulan. Ayah lima anak ini ditangkap KPK setelah ia mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.
Baca juga: Usai Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Bansos COVID-19, KPK Sebut Indonesia Belum Punya Piagam UNACC
Selain bupati, ada empat orang lainnya yang diamankan KPK. Mereka adalah PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, ALH; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, AGD; serta dua orang pihak swasta DK dan AR.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama (8–27/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: 5 Hari KPK Periksa 29 Saksi di Pemkab Lamongan
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Yasmin Fitrida Diat