Badung, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang milik negara berupa eks barang rampasan kepada pemerintah kabupaten Badung pada Selasa (15/7/2025) di Kantor Bupati Badung.
Dalam hal ini, Pemkab Badung menerima hibah berupa enam bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara seluas 2065m² dengan nilai total aset sebesar Rp 26.747.877.000. Tanah tersebut dirampas oleh KPK karena korupsi dana bansos COVID-19 yang harusnya diberikan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyambut baik serah terima tersebut karena telah mempercayakan Pemkab Badung sebagai penerima hibah rampasan korupsi.
Di sisi lain, Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan, sebelumnya tanah yang dihibahkan kepada Pemkab Badung tersebut sudah dilelang dua kali tapi tidak laku lantaran tidak ada peminat. Atas hal tersebut, tanah itu dihibahkan kepada Pemkab Badung.
Mungki menyampaikan Indonesia belum memiliki piagam United Nations Anti-Corruption Convention (Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa). Konvensi tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dan bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Dirut Labuksi KPK Mungki Hadipratikto presentasi sebelum penyerahan aset tipikor kepada Pemkab Badung
Mungki mengungkap meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, beberapa temuan menunjukkan adanya inkonsistensi antara komitmen dan implementasi, terutama dalam hal penguatan lembaga antikorupsi dan penanganan korupsi di sektor swasta.
"Pemerintah kita sudah meraktifikasi, tapi belum sepenuhnya. Salah satunya adalah korupsi sektor swasta. Di luar itu (negara lain) sudah lazim korupsi sektor swasta," ungkap Mungki.
"Nah di kita belum, di kita masih hanya yang berkaitan dengan keuangan negara saja, itu sudah dikatakan sebagai korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Mungki memaparkan korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi 7 jenis besar. Diantaranya adalah:
1. Kerugian keuangan negara
2. Penggelapan dalam jabatan
3. Perbuatan curang
4. Pemerasan
5. Gratifikasi
6. Suap-menyuap
7. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Dari jenis tersebut, Mukti menjelaskan ada tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi seperti merintangi pemeriksaan yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia melakukan hal tersebut dengan mengubah kondisi fisik orang yang akan diperiksa agar tidak diperiksa dimana hal tersebut memperlambat pemeriksaan KPK.
Mungki mengungkap, KPK mudah menyadap seseorang yang telah diduga atau menjadi calon tersangka dengan membedakan hubungan identitas lawan bicaranya.
Saat sesi wawancara, Mungki mengatakan, penyerahan aset kepada kabupaten Badung merupakan yang ketiga kalinya. Sedangkan dalam penanganan korupsi kali ini, KPK berusaha melaksanakan asas kemanfaaatan agar aset yang telah disita bisa dipergunakan untuk keperluan masyarakat Kabupaten Badung.
"Kita nanti akan memastikan bahwa aset itu sudah dilakukan pemanfaatan sebagaimana mestinya," ujarnya kepada wartawan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat