Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tertutup menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan mendalam seputar tata kelola pertambangan di Indonesia.
Sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian hadir dalam diskusi tersebut. Di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, serta Staf Ahli PNBP Kementerian Keuangan Agus Rofiudin. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan BKPM.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kajian panjang lembaganya mengenai sektor pertambangan. Hasil diskusi tersebut akan dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi strategis bagi para pemangku kebijakan.
"Diskusi ini menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan. KPK bersama kementerian terkait menyepakati sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti," jelas Budi dalam konferensi pers usai pertemuan.
Ketua KPK Setyo Budianto menambahkan bahwa kajian tentang sektor pertambangan ini telah dilakukan lembaganya selama beberapa waktu. Fokus kajiannya mencakup berbagai persoalan mendasar, seperti perizinan yang tumpang tindih, aktivitas tambang ilegal, hingga kelemahan dalam sistem informasi dan basis data.
"Masih banyak pertambangan tanpa izin (IUP), ketidaksinkronan antara pusat dan daerah, dan rendahnya pemenuhan kewajiban keuangan maupun administratif oleh pelaku usaha," paparnya. Ia juga menyoroti persoalan seputar BBM, LPG, dan disparitas harga antara pasar domestik dan ekspor.
Sejumlah kementerian pun telah menyampaikan tindak lanjut atas temuan KPK tersebut. Raja Juli Antoni, misalnya, menyebutkan adanya kolaborasi dalam pengelolaan data tambang di kawasan hutan, khususnya terkait tambang yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menertibkan perizinan pertambangan, termasuk dalam proses penerbitan sistem MODI dan MOMI. Ia juga menyinggung perubahan skema pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang kini berlaku tahunan.
Dari sisi Kementerian Keuangan, Agus Rofiudin menyoroti pentingnya penguatan platform SIMBARA sebagai sistem sinergi lintas kementerian dalam pengelolaan sektor tambang. Ia mengapresiasi peran KPK dalam mengawal sistem tersebut sejak 2021.
"SIMBARA menjadi ekosistem penting yang terus kami perkuat bersama KPK dan kementerian terkait," ujarnya.
Kementerian Perindustrian pun tak ketinggalan menindaklanjuti kajian KPK, khususnya dalam hal pembenahan perizinan dan kepastian berusaha. Adie Rochmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera menyelaraskan data dan proses perizinan bersama BKPM.
Editor : Fahrizal Arnas