Badung, MCI News - Untuk memastikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk mendukung adanya kejelasan dalam membuka usaha atau berinvestasi, pemerintah Kabupaten Badung tentu memerlukan anggaran yang besar.
Baca juga: Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom mengungkap, DPRD Badung merancang Perda yang berkaitan pengenaan pajak disinsentif, Senin (11/8/2025), usai Rapat Paripurna bersama Bupati Badung Adi Arnawa. Namun, Perda pajak disinsentif tersebut masih dikaji ulang.
"Kita tidak bisa memberlakukan hukum itu berlaku surut ketika itu sudah dibangun (bangunan berdiri yang memiliki kekurangan adadministrasi, tidak memenuhi standar lingkungan atau sosial, dsb). Inilah solusinya, disinsentif dan insentif," ungkap Gusti Anom kepada wartawan.
"Kita sudah rancang Perda itu. Tinggal sekarang disesuaikan, " imbuhnya.
Aturan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan tata ruang dengan pajak disinsentif. Pajak disinsentif merupakan salah satu strategi yang efektif untuk mengatur tata ruang dan mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca juga: Anggota DPRD Badung Usulkan Bangunan Ilegal Tidak Dibongkar Demi Pekerja
Dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atau kebijakan fiskal lainnya, pemerintah dapat mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan mendorong penggunaan lahan yang lebih optimal. Dan pajak disinsentif dapat digunakan untuk:
- Menghambat pembangunan di daerah yang rentan lingkungan atau memiliki nilai konservasi tinggi
- Mengarahkan pembangunan ke area yang lebih sesuai dan berkelanjutan
- Meningkatkan efisiensi penggunaan lahan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
Gusti Anom mengatakan, aturan pengenaan pajak disinsentif tersebut juga tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ia memastikan kebijakan pengenaan pajak disinsentif tersebut tidak berkontradiksi dengan aturan lain.
Baca juga: Wabup Suiasa Serahkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Badung
"Di dalam mekanisme hukum, kita tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada diatasnya. Harusnya Pemprov menerbitkan lebih dulu, baru kita susul dengan Perda kita," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Badung Adi Arnawa mengatakan pengkajian aturan tersebut juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin berinvestasi.
"Bukan berarti menjustifikasi kesalahan, semua akan kita kaji. Karena kita juga tidak mau ada kegaduhan, tetapi kita ada kepastian hukum. Itu yang paling penting, " jelasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat