Badung, MCI News – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, (11/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Instansi Vertikal dan OPD di Kabupaten Badung serta para Tenaga Ahli DPRD dan tenaga ahli Fraksi.
Bupati Wayan Adi Arnawa menjelaskan Dokumen Penganggaran Daerah dan 1 Ranperda kepada DPRD Badung. Secara prinsip memang berdasarkan fakta dilapangan, bahwa itulah kondisi dan potensi dari Kabupaten Badung.
“Yang memang secara umum kita akan fokuskan pada infrastruktur dan mudah-mudahan apa yang kami sampaikan juga dari pihak Dewan juga gayung bersambut untuk bersama-sama bagaimana menata infrastruktur kita, di samping memang sekarang ini adalah terkait dengan masalah sampah," terangnya.
"Sampah ini penting juga harus kita kelola dengan baik, karena seperti apa yang pernah saya sampaikan bahwa persoalan kita ada dua hal yang memang harus menjadi atensi kita yang prioritas saat ini sebagaimana yang kita dengar dari wisatawan yaitu masalah kemacetan dan masalah sampah,” sambung bupati.
Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa perubahan APBD ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang terjadi selama tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan ini. Termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, perubahan prioritas belanja, serta pembiayaan daerah. dan juga dalam upaya menyesuaikan kebijakan daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Berkenaan juga dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025," paparnya.
"Dengan adanya pedoman dan peraturan yang jelas, serta partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah dan DPRD, diharapkan APBD perubahan dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas bupati.
Editor : Yasmin Fitrida Diat