Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan mencabut izin edar 14 produk kosmetik, yang mempromosikan manfaat di luar ketentuan dan melanggar norma kesusilaan.
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim seperti mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
Baca juga: BPOM RI Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Satu Skincare Diduga Milik Doktif
"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari akun resmi Instagram @bpomri, Selasa (12/8/2025).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujarnya.
Baca juga: BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Daftar produk yang ditarik klik Instagram @bpomri.
Baca juga: BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Ada Kandungan Zat Kimia Keras
Taruna Ikrar mengingatkan para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait promosi dan iklan. BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda klaim berlebihan yang melanggar kesusilaan.
"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," tandasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat