Badung, MCI News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Pemkab Badung TA 2025, Rabu (13/8/2025) siang.
Baca juga: DPRD Badung Kaji Ulang Penerapan Perda Pajak Disinsentif
Pada Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan beberapa hal terkait permasalahan sampah mulai dari partisipasi setiap elemen masyarakat, pengoptimalan APBD daerah untuk menangani masalah sampah, meningkatkan SDM agar dapat mengelola sampah dengan baik, dan terakhir memberikan sanksi tegas bagi yang membuang sampah sembarangan.
Usulan tersebut disampaikan oleh I Wayan Sugita Putra selaku anggota PDIP DPRD Badung yang menjadi pembaca dalam Rapat Paripurna. Usul tentang pengenaan sanksi tegas tersebut mengacu pada Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali dan surat edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah dan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga hingga sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pengenaan sanksi juga diperkuat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdapat sanksi pidana berat bagi pencemar perusak yang hidup berupa pidana penjara 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar
Dari sanksi pidana tersebut, Fraksi PDIP juga mengusulkan larangan membuang sampah ke sumber air, jalan, tama, hingga fasilitas umum lainnya. Yang apabila larangan tersebut dilanggar akan dipidana kurungan penjara selama empat tahun atau denda Rp100 juta bagi siapapun yang melanggar.
Saat sesi wawancara usai Rapat Paripurna, Bupati Badung Adi Arnawa mengungkap langkah mitigasi penanganan sampah bersama Gubernur Bali dan Walikota Denpasar yang sepakat bekerjasama dengan pihak Pelindo.
Baca juga: Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS
Untuk pengelolaan sampah, bupati juga mengingatkan pentingnya kesiapan mesin dengan SDM agar bisa berkelanjutan.
"Tempatnya kurang lebih enam hektar untuk dijadikan pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi mesin insinerator di Bali," tutur Adi Arnawa kepada wartawan.
Menanggapi usulan Fraksi PDIP untuk pengenaan sanksi, Adi Arnawa akan mengkoordinasikan dengan Satpol PP, DLHK untuk melakukan investigasi.
"Kalau ada masyarakat atau oknum yang melakukan pelanggaran, melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya," jelasnya.
Baca juga: Bupati Badung Dampingi Gubernur Bali Sidak Pembangunan di Kawasan Pantai Berawa
Di sisi lain, Ketua DPRD Badung Gusti Anom berharap setiap ASN bisa menjalin komunikasi dengan desa adat untuk membantu menangani masalah sampah.
"Mungkin ya tidak dalam eksekusi, barangkali melalui sosialisasi. Saya harap ada komunikasi dengan desa adat, karena sesuai dengan peraturan dari Pak Gubernur itu ada desa adat berbasis sumber (Pergub No. 47 Tahun 2019)," tuturnya.
Gusti Anom juga telah meminta kepada Sekda dan Bupati Badung agar ada pengalokasian anggaran khsusus penanganan sampah.
Editor : Yasmin Fitrida Diat