Manajemen Restoran Mie Pedas Absen Rapat Dengar Pendapat, Komisi B DPRD Surabaya Beri Warning

mcinews.id
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif. (Foto: Pandu/mcinews.id)

Surabaya , MCI News – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Selasa (16/9/2025), kembali berlangsung tanpa dihadiri oleh manajemen PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola restoran mie pedas. 

Untuk kedua kalinya, undangan resmi dari dewan tidak direspons, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang menjadi pihak pengadu.

Baca juga: Mediasi Parkir Mie Pedas Viral Alami Jalan Buntu, DPRD Surabaya Pasang Badan

Ketua PJS Surabaya, Izul Fikri menilai, absennya manajemen restoran itu menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga dewan. “Sebagai koordinator parkir (MG) se-Surabaya merasa sangat kecewa karena untuk kedua kalinya perwakilan mereka tidak mengindahkan undangan dewan. Artinya seakan-akan kami ini dipermainkan. Ini dewan yang ngundang, bukan kami. Dewan saja dibeginikan, apalagi kalau koordinator parkir yang ngundang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PJS, Taufik menambahkan, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar. Ia mengingatkan agar pihaknya tidak diposisikan sebagai penghambat investasi.

“Jangan sampai timbul pemikiran jukir itu bikin kacau bisnis mereka. Nanti (MG) menyudutkan kami seolah anti investasi. Kami berterima kasih pada Komisi B yang sudah men-support, tapi tolong hindari cara-cara politik. Ini hanya soal mis understanding, bukan upaya menghalangi investasi,” tambahnya.

Nada lebih keras datang dari Anggota Komisi B, Budi Leksono. Ia menilai manajemen restoran mie itu  mengabaikan proses mediasi di dewan, sementara langkah pemutusan kontrak dengan juru parkir tetap berjalan.

“Sikap mereka ini diundang tidak datang, tapi surat pembatalan kerja sama dengan jukir meluncur terus. Kalau dewan saja diabaikan, apalagi PJS. Maka warning kita jelas: selama proses mediasi berjalan, manajemen Mie Gacoan dilarang mengambil tindakan yang justru menambah masalah,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Setujui APBD-P 2025, Fraksi PKS Soroti Penurunan Tajam Anggaran UMKM

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Pesta Pora Abadi untuk kedua kalinya. Menurutnya, dewan akan memberikan kesempatan terakhir dengan mengundang kembali pada Selasa (23/9/2025).

“Jika mereka masih mangkir untuk ketiga kalinya, kami akan rapat internal dengan pimpinan dewan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang muncul adalah meninjau ulang seluruh kelengkapan perizinan mereka, mulai amdal lalin hingga legalitas semua outlet (MG) di Surabaya,” tegasnya.

Afif juga menambahkan, pihaknya tidak serta-merta meninjau lokasi karena restoran mie tersebut bukan franchise melainkan dikelola langsung oleh PT Pesta Pora Abadi dengan kantor pusat di Malang. Namun, ia memastikan seluruh surat resmi dewan sudah diterima oleh manajemen.

Baca juga: DPRD Surabaya Terima Audiensi Aisyiyah, Dorong Sinergi Beberapa Program Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial

Tidak hadirnya manajemen restoran mie pedas dalam dua kali undangan DPRD Surabaya ini kian menajamkan sorotan publik. Dewan menilai perlu ada langkah tegas agar persoalan antara PJS dan PT Pesta Pora Abadi tidak semakin melebar dan menciptakan keresahan di lapangan.

Polemik restoran mie pedas dengan juru parkir Surabaya kini memasuki babak krusial. Komisi B DPRD Surabaya telah memberi kesempatan dua kali namun diabaikan. Kesempatan ketiga akan menjadi penentu hadir dan membuka ruang dialog, atau menghadapi konsekuensi berupa evaluasi legalitas seluruh usaha mereka di Kota Pahlawan.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan pihak manajemen restoran belum memberikan respons.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru