Jakarta, MCI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang penjualan rokok ilegal mulai Rabu (1/10/2025). Pihaknya siap menerjunkan tim untuk mengecek ke warung-warung kelontong untuk mengecek rokok ilegal.
Purbaya meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Baca juga: Walikota Surabaya Pimpin Pemusnahan 11.192.740 Batang Rokok Ilegal
Selain itu, Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor.
Baca juga: Isu Pengunduran Diri Sri Mulyani Makin Santer, Ini Faktanya
"Jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal," tegas Menkeu, Selasa (23/9/2025).
Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, pemerintah juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Klaim Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Target Defisit APBN
"Kami sudah panggil marketplace untuk mengimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat