Surabaya, MCI News – Polrestabes Surabaya membongkar kelompok pesta seks sesama pria bertajuk 'Siwalan Party' di hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari. Judul yang diberikan penyelenggara karena terinspirasi dari Buah Siwalan atau Buah Lontar.
Sebanyak 34 orang laki-laki telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, satu orang sebagai pendana, satu admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan.
Baca juga: Ada Dua Game "Hot" di Pesta Gay 34 Orang Pria di Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pesta seks yang melibatkan puluhan pria itu telah berlangsung delapan kali. Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka.
Para tersangka tampak memakai baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Polrestabes Surabaya. Mereka tampak malu dengan menutupi wajahnya pakai kedua telapak tangan. Sementara tangan mereka diborgol pakai kabel ties warna kuning.
Berikut ini lima fakta pesta gay 34 orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pesta seks diinisiasi seorang pria berinisial RK alias A alias DS. Dia berperan sebagai admin utama sekaligus pengatur acara. Dia dibantu tujuh admin lainnya.
RK juga bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara mulai dari sewa kamar hotel sampai pembelian poppers atau obat perangsang.
Baca juga: 34 Orang Digerebek Pesta Gay di Surabaya, Ada PNS Golongan 3A
2. Pesta gay ini tidak melibatkan transaksi. Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X Surabaya X-Male 2 secara gratis. Jadi tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Motifnya untuk sensasi dan kesenangan.
3. Beberapa peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota. Dari hasil pemeriksaan, di antara mereka ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, dan mahasiswa.
4. Polisi menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka. Para tersangka akan dibantu untuk kembali ke kehidupan normal.
5. Tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.
Baca juga: Pesta Gay di Puncak Bogor, 30 Orang Reaktif HIV dan Sifilis
Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian 25 peserta yang terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Yasmin Fitrida Diat