Jakarta, MCI News – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani, atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan. Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ceplosnya usai sidang, Selasa (28/10/2025).
Ibu tiga anak ini melalui kuasa hukum akan mengupayakan banding hingga peninjauan kembali (PK)
Baca juga: Nikita Mirzani Adukan JPU ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung Jelang Vonis Hari Ini
“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.
Artis sensasional berusia 39 tahun ini berharap hasil hukumannya melawan dokter kecantikan Reza Gladys mendapatkan keadilan.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Kasus Skincare Dokter Reza Gladys ke KPK
"Semoga hakim di tingkat banding lebih bijaksana melihat kasus ini," tandasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat