Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025).
Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yangberubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkatmenjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) PancaWira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PancaWira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).
Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentangBUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisanPerseroda pada nama BUMD.
"Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwaBUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,tuturnya.
Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa halyang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda)yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyakbumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran sertaDaerah melalui kepemilikan Participating Interest 10%.
Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajibmemenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,tuturnya.
Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaranmodal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan,disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha JawaTimur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.
Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharapagar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhanekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan AsliDaerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraanmasyarakat Jawa Timur.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaranpembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perdayang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuanJawa Timur, pungkasnya.(red)
Editor : Wawan Kurniawan