Begini Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT Terbaru

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 10 Mar 2025 13:36 WIB

copy
Menaker Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker RI)
Menaker Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker RI)

i

Jakarta, MCI News - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan; tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" pungkasnya.

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Barcelona Raih Gelar ke-32 Copa del Rey

Barcelona Raih Gelar ke-32 Copa del Rey

Minggu, 27 Apr 2025 08:36 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 08:36 WIB

Barcelona memastikan diri sebagai juara, usai memenangi drama extra time melawan rival abadi di el clasico, Real Madrid. …

Sofjan Djalil Mundur dari Kursi Komisaris Utama Ancol, Masuk Cak Lontong dan Sutiyoso

Sofjan Djalil Mundur dari Kursi Komisaris Utama Ancol, Masuk Cak Lontong dan Sutiyoso

Minggu, 27 Apr 2025 06:30 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:30 WIB

Sofjan Djalil menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sejak 1 Februari 2023.…

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Ledakan berasal dari sebuah peti kemas di Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas, menurut media pemerintah Iran, Islamic Republic of Iran Broadcasting.…

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Grup band Slank datang dengan kabar duka. Bunda Iffet, ibunda Bimbim meninggal dunia, Sabtu 26 April 2025.…

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bareng Hercules.…

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Persib Bandung hanya butuh satu kali kemenangan untuk bisa mengangkat trofi Liga 1 2024/25.…