Begini Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT Terbaru

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 10 Mar 2025 13:36 WIB

copy
Menaker Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker RI)
Menaker Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker RI)

i

Jakarta, MCI News - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan; tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" pungkasnya.

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana Trending, Ini Profilnya

Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana Trending, Ini Profilnya

Kamis, 27 Mar 2025 11:10 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 11:10 WIB

Isu dugaan perselingkuhan antara Ridwan Kamil, dengan seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana tengah menjadi perbincangan hangat di medsos.…

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Film Final Destination Bloodlines akan segera rilis kembali dalam versi terbarunya setelah 14 tahun dari saat mereka merilis film terakhirnya. …

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk utama ke Bali dari Pulau Jawa, akan ditutup total selama 24 jam, Sabtu 29 Maret 2025.…

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Gresik, MCI News – Pasar bandeng Gresik merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat sejak zaman dulu. Kegiatan ini dilakukan untuk m…

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Akhir sengketa tanah Mat Solar. Keluarga akhirnya menerima ganti rugi Rp 2,2 miliar. Hal itu diwakili salah satu ahli waris, yakni anak sulung.…

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri.…