Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah berdiskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa 11 Maret 2025, menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, dan perwakilan dinas di Pemkab Badung.
Diskusi membahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Program itu dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan, kebijakan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD itu tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Kami memahami setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi bidang hukum untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.
Kebijakan itu, katanya telah melalui kajian menyeluruh, dengan menimbang kondisi ekonomi masyarakat Kab Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per KK, dan persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.
"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tambah Adi Arnawa.
Bupati Adi Arwana juga menjelaskan, Pemkab Badung tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, melainkan penguatan sektor ekonomi lokal. Misalnya, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian. Setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.
"Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan," tutur Bupati Adi Arnawa.
Kepala Kejari Badung,m Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif tersebut, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil Pemkab Badung. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.
Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan tersebut.
Ia menekankan kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Karena itu, persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan manfaat dari program ini benar-benar dinikmati masyarakat asli Badung.
Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program.
"Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum, dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," tegasnya.
Editor : Budi Setiawan