Pastikan Program Bantuan Hari Besar Keagamaan Sesuai Regulasi, Bupati Badung Konsultasi ke Kejari

author Alief Reginald

Pewarta :

Rabu, 12 Mar 2025 02:43 WIB

copy
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025)
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025)

i

Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah berdiskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.

Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa 11 Maret 2025, menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, dan perwakilan dinas di Pemkab Badung.

Diskusi membahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Program itu dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan, kebijakan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD itu tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

"Kami memahami setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi bidang hukum untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.

Kebijakan itu, katanya telah melalui kajian menyeluruh, dengan menimbang kondisi ekonomi masyarakat Kab  Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per KK, dan persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tambah Adi Arnawa.

Bupati Adi Arwana juga menjelaskan, Pemkab Badung tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, melainkan penguatan sektor ekonomi lokal. Misalnya, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian. Setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.

"Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan," tutur Bupati Adi Arnawa.

Kepala Kejari Badung,m Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif tersebut, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil Pemkab Badung. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.

"Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.

Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan tersebut.

Ia menekankan kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Karena itu, persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan manfaat dari program ini benar-benar dinikmati masyarakat asli Badung.

Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program.

"Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum, dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Barcelona Raih Gelar ke-32 Copa del Rey

Barcelona Raih Gelar ke-32 Copa del Rey

Minggu, 27 Apr 2025 08:36 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 08:36 WIB

Barcelona memastikan diri sebagai juara, usai memenangi drama extra time melawan rival abadi di el clasico, Real Madrid. …

Sofjan Djalil Mundur dari Kursi Komisaris Utama Ancol, Masuk Cak Lontong dan Sutiyoso

Sofjan Djalil Mundur dari Kursi Komisaris Utama Ancol, Masuk Cak Lontong dan Sutiyoso

Minggu, 27 Apr 2025 06:30 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:30 WIB

Sofjan Djalil menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sejak 1 Februari 2023.…

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Ledakan berasal dari sebuah peti kemas di Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas, menurut media pemerintah Iran, Islamic Republic of Iran Broadcasting.…

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Grup band Slank datang dengan kabar duka. Bunda Iffet, ibunda Bimbim meninggal dunia, Sabtu 26 April 2025.…

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bareng Hercules.…

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Persib Bandung hanya butuh satu kali kemenangan untuk bisa mengangkat trofi Liga 1 2024/25.…