Pastikan Program Bantuan Hari Besar Keagamaan Sesuai Regulasi, Bupati Badung Konsultasi ke Kejari

author Alief Reginald

Pewarta :

Rabu, 12 Mar 2025 02:43 WIB

copy
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025)
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025)

i

Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah berdiskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.

Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa 11 Maret 2025, menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, dan perwakilan dinas di Pemkab Badung.

Diskusi membahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Program itu dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan, kebijakan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD itu tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

"Kami memahami setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi bidang hukum untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.

Kebijakan itu, katanya telah melalui kajian menyeluruh, dengan menimbang kondisi ekonomi masyarakat Kab  Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per KK, dan persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tambah Adi Arnawa.

Bupati Adi Arwana juga menjelaskan, Pemkab Badung tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, melainkan penguatan sektor ekonomi lokal. Misalnya, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian. Setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.

"Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan," tutur Bupati Adi Arnawa.

Kepala Kejari Badung,m Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif tersebut, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil Pemkab Badung. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.

"Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.

Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan tersebut.

Ia menekankan kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Karena itu, persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan manfaat dari program ini benar-benar dinikmati masyarakat asli Badung.

Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program.

"Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum, dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus di Hari Kartini, Senin 21 April 2025.…

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Galeri MasterChef Indonesia kedatangan bintang tamu, komedian Hesti Purwadinata asal Sunda. Ia memberikan tantangan kecap dan leunca.…