Sukabumi, MCI News - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan puluhan satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri, Rabu 19 Maret 2025.
Dari keterangan terduga pelaku, bagian tubuh satwa itu mereka jual ke Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara lain.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Dwi Januanto Nugroho menyatakan, kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara. Aktivitas itu merupakan salah satu kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
"Dari pengungkapan ini, kita ketahui perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi. Karena itu, Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kami akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri," tegasnya.
Dia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Senada, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyebut instansinya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi di dalam negeri maupun luar negeri.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ucapnya.
Rudianto menjelaskan, Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan pelaku berinisial BH (32 tahun) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23) sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orangutan, beruk dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu dan empat tengkorak musang.
Rudianto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di ASt sekitar dua pekan lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.
Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil menangkap kedua pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara AS dan Inggris.
Atas perbuatannya, para pelaku akan menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Para pelaku terancam hukuman dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu 'menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi', sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32/2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Faaz Elbaraq