Korsel Gelar Pilpres 60 Hari ke Depan, Usai Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

author Yama Yasmina

Pewarta :

Sabtu, 05 Apr 2025 15:48 WIB

copy
Pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol diresmikan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
Pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol diresmikan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

i

Korea Selatan, MCI News - Putusan resmi Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) untuk menegakkan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan negara.

Keputusan bersejarah ini membuka jalan bagi pemilihan presiden baru yang diperkirakan akan digelar pada Juni 2025. Dilansir dari The Korea Herald, pada Sabtu, 5 April 2025, tanggal pasti Pemilu belum ditetapkan. 

Namun, sesuai hukum yang berlaku, Penjabat Presiden Han Duck-soo diwajibkan mengumumkan tanggal pemilu dalam waktu 10 hari sejak putusan pengadilan.

Pemerintahan Tanpa Presiden

Juru bicara Pemerintah Korsel, Yu In Chon menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk menjaga kelangsungan negara.

"Sebagai permulaan, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan jurnalis yang telah memberikan perhatian besar terhadap proses demokrasi di Korea dan terus mendukung prinsip supremasi hukum," ungkap Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata ini.

Meskipun saat ini presiden tidak menjabat, Pemerintah Korea Selatan tetap menjalankan semua fungsi pemerintahan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Yu juga berharap agar media massa dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai stabilitas politik negara mereka yang terus terjaga, serta melanjutkan kerja sama dengan komunitas internasional.

Permintaan Maaf Yoon Suk Yeol

Usai dilengserkan, Yoon Suk Yeol menyesal tidak dapat memenuhi harapan pendukungnya. Dia mnyampaikan permohonan maaf melalui pengacaranya.

"Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyahkan, bahkan ketika saya gagal," ungkapnya.

Gara-gara Darurat Militer

Yoon Suk Yeol awalnya diskors oleh Parlemen Korsel gara-gara mengumumkan darurat militer kontroversial pada Desember 2024. Dia juga sempat mengerahkan tentara ke gedung Majelis Nasional untuk mencegah anggota parlemen membuat keputusan menggagalkan darurat militernya.

Namun, upaya Yoon Suk Yeol itu mendapat perlawanan keras. Darurat militernya hanya berlangsung dalam hitungan jam setelah parlemen menolak darurat militer.

Proses pemakzulan Yoon Suk Yeol berlangsung lebih dari tiga bulan. Ia telah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Kejagung: Dirpem JakTV Jadi Tahanan Kota Karena Punya Riwayat Sakit Jantung

Kejagung: Dirpem JakTV Jadi Tahanan Kota Karena Punya Riwayat Sakit Jantung

Senin, 28 Apr 2025 12:26 WIB

Senin, 28 Apr 2025 12:26 WIB

Pengalihan status tahanan itu juga memertimbangkan kesediaan istri Tian menjadi jaminan. Tian Bahtiar juga dipasangi alat khusus agar pergerakannya terpantau…

Menkeu Sri Mulyani Dorong Kolaborasi IFC-BUMN Biayai Infrastruktur

Menkeu Sri Mulyani Dorong Kolaborasi IFC-BUMN Biayai Infrastruktur

Senin, 28 Apr 2025 11:45 WIB

Senin, 28 Apr 2025 11:45 WIB

IFC telah menjadi mitra penting bagi Indonesia dalam mendukung agenda pembangunan nasional…

Gempa Malang M 3,8 Mengguncang Senin Pagi Ini

Gempa Malang M 3,8 Mengguncang Senin Pagi Ini

Senin, 28 Apr 2025 10:42 WIB

Senin, 28 Apr 2025 10:42 WIB

Informasi gempa terkini di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Senin 28 April 2025 pukul 05.49.25 WIB. …

Gempa M 4,9 Bolaang Mongondow Selatan, Guncangan Dirasakan hingga Gorontalo

Gempa M 4,9 Bolaang Mongondow Selatan, Guncangan Dirasakan hingga Gorontalo

Senin, 28 Apr 2025 10:17 WIB

Senin, 28 Apr 2025 10:17 WIB

Warga Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara dikejutkan dengan gempa bumi dengan magnitudo (M) 4,9 pada Senin 28 April 2025.…

40 Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajae Iran, Tak Ada WNI

40 Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajae Iran, Tak Ada WNI

Senin, 28 Apr 2025 09:56 WIB

Senin, 28 Apr 2025 09:56 WIB

Ledakan dahsyat mengguncang Pelabuhan Shahid Rajae Iran menelan korban jiwa hingga 40 orang, 1.200 orang terluka.…

Hari Puisi Nasional Diperingati Setiap 28 April

Hari Puisi Nasional Diperingati Setiap 28 April

Senin, 28 Apr 2025 09:11 WIB

Senin, 28 Apr 2025 09:11 WIB

Hari Puisi Nasional diperingati setiap 28 April untuk mengenang wafatnya Chairil Anwar, penyair legendaris Indonesia.…