Badung, MCI News - Kejaksaan Negri Badung bekerjasama dengan SMK PGRI 2 Badung untuk melakukan perawatan barang bukti dan barang sitaan kendaraan bermotor agar tetap prima dan tidak rusak, Rabu 9 April 2025.
Kegiatan diawali penandatanganan Nota Kesepahaman yang dihadiri para Kasi dan Kasubag di Kejari Badung, 11 orang siswa SMK PGRI 2 Badung beserta dua orang guru pendamping dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.
Setelah kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan acara meninjau kegiatan pemeliharaan benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan, berupa kendaraan roda dua dan roda empat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Kerjasama antara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Badung dengan lembaga pendidikan SMK PGRI 2 Badung itu merupakan yang pertama di Indonesia dalam hal memelihara benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara.
oleh adik-adik yang membidangi dunia otomotif sebagaimana jurusan yang ada di sekolah akan bisa menjadi Role Model/percontohan bagi bidang PAPBB di seluruh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengapresiasi SMK PGRI 2 Badung yang menyambut baik kerjasama perawatan/pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dikelola PAPBB Kejari Badung.
"Untuk menjaga integritas, kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan dan barang rampasan negara serta mendukung pemulihan aset tindak pidana, diperlukan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang andal di lingkungan Kejari Badung," ujar Kajari Badung.
Kepala SMK PGRI 2 Badung I Gusti Ketut Sukadana menyambut baik dan merasa kaget karena kejaksaan yang dalam pikiran masyarakat mungkin menyeramkan, ternyata sangat humanis sama seperti masyarakat pada umumnya.
"Apalagi kami sebagai lembaga pendidikan diajak bekerjasama ikut memelihara/merawat benda sitaan, barang bukti maupun barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor. Terima kasih kejaksaan yang sudah mengandeng lembaga pendidikan untuk ikut merawat dan menjaga barang sitaan maupun barang bukti kendaraan bermotor. Kami sudah ajarkan anak didik kami untuk melakukan service kendaraan bermotor sedari kelas 10 SMK," ungkapnya.
Perawatan barang sitan dan barang bukti rutin dilakukan agar terjaga kondisinya sebagaimana awal diterima, sehingga jika tersebut dikembalikan kepada yang berhak tetap pada kondisi semula. Jika barang bukti dirampas untuk negara melalui proses lelang, maka dengan kondisi yang terjaga baik bisa memberi nilai ekonomis tinggi, sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.
Editor : Budi Setiawan