Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
Syahrul Yasin Limpo merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023. Gubernur Sulawesi Selatan periode 8 April 2008 sampai 8 April 2018 ini, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Sejauh ini, Syahrul Yasin Limpo sudah mencicil pembayaran denda sebesar Rp100 juta. Ia juga sudah tiga kali mencicil pembayaran uang pengganti. Cicilan pertama yang dibayarkannya Rp 6.612.519.633 dan valutas asing senilai 30 ribu dollar AS. Cicilan kedua disetorkan saat sidang senilai Rp 1.476.205.900 dan cicilan ketiga valuta asing senilai Rp 19.301.941.500.
KPK sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp 44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, diri sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke partai politik.
Editor : Yama Yasmina