Surabaya, MCI News - Kenaikan tarif di Pelabuhan Tanjung Perak memicu polemik antara PT. DABN (pelabuhan), asosiasi, serikat pekerja, dan koperasi bongkar muat. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan komisi tersebut berupaya mencari solusi agar permasalahan ini tidak berujung pada konflik hukum.
Hasil audiensi antara Komisi C DPRD Jatim, tenaga kerja bongkar muat, Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat (APBN), serikat pekerja, koperasi bongkar muat, dan pemilik kapal tunda menunjukkan bahwa permasalahan ini masih dapat diselesaikan melalui musyawarah. Tidak ditemukan indikasi potensi konflik hukum hingga saat ini.
Benardi menekankan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara PT. DABN dengan para pemangku kepentingan. Ia meminta PT. DABN untuk aktif menjalin komunikasi dengan asosiasi dan serikat pekerja. "Ini bukan soal sosial, tapi murni bisnis to bisnis. Pendekatannya harus profesional," ujarnya kepada selalu.id, Kamis (29/5/2025).
Pertemuan tersebut juga membahas perbaikan tata kelola organisasi dan BMD (Barang Milik Daerah) PT. DABN. Sebelumnya, PT. DABN mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 miliar. Namun, berkat perbaikan tata kelola, kerugian tersebut kini berkurang signifikan menjadi sekitar Rp 3,4 miliar.
Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif PT. DABN, menguntungkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi yang akan menerima deviden, dan masyarakat sekitar. Keberhasilan ini menekankan pentingnya komunikasi dan kerjasama yang baik dalam pengelolaan pelabuhan.
Sekadar diketahui, DPRD Jatim optimis permasalahan kenaikan tarif dapat segera diselesaikan melalui jalur komunikasi yang efektif.
Editor : Fahrizal Arnas