Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon 19 Jiwa, 6 Hilang, Dua Tersangka

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 02 Jun 2025 08:36 WIB

copy
Sinergitas personel Polri dan BPBD evakuasi korban insiden longsornya tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Cirebon, Jawa Barat. (Foto: X Divisi Humas Polri)
Sinergitas personel Polri dan BPBD evakuasi korban insiden longsornya tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Cirebon, Jawa Barat. (Foto: X Divisi Humas Polri)

i

Cirebon, MCI News – Jumlah korban longsor galian C di area Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bertambah menjadi 19 orang. Tragedi ini terjadi Jumat (30/5/2025).

"Sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Sementara itu, Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh mengungkapkan, masih terdapat enam korban belum ditemukan. "Dari hasil laporan dan informasi dari masyarakat maupun kepala desa diduga masih ada sekitar enam orang yang belum ditemukan," jelasnya.

Ia berharap, para korban yang masih dinyatakan hilang tersebut dapat segera ditemukan sebelum tujuh hari. Untuk sementara, Tim SAR gabungan menghentikan sementara pencarian para korban.

Keputusan itu menyusul adanya longsor susulan yang masih terjadi di area pencarian. Tim SAR gabungan tengah menunggu alat total station yang akan digunakan untuk memantau pergerakan tebing.

Dua Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang berinisial AK dan AR. Di mana AK selaku ketua koperasi sebuah pondok pesantren, dan AR merupakan kepala teknik tambang sekaligus pengawas kegiatan operasional

Mereka diduga mengabaikan peringatan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon yang melarang aktivitas penambangan sejak Januari 2025.

Tersangka AK disebut mengetahui larangan aktivitas tambang karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, tetap memerintahkan kegiatan penambangan tanpa mengindahkan peraturan keselamatan kerja (K3). 

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana penjara antara satu bulan hingga empat tahun.

Saran Keselamatan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan warga, khususnya yang tinggal di sekitar lereng tebing dan bantaran sungai, untuk terus memantau kondisi tanah dan aliran air.

Evakuasi mandiri harus segera dilakukan bila hujan deras turun selama lebih dari dua jam. "Jangan tunggu hingga tanah bergerak,” tegas Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Pemerintah daerah bersama BNPB dan berbagai unsur relawan terus mengupayakan penanganan darurat secara maksimal.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Indonesia hingga 4 Juni 2025

BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Indonesia hingga 4 Juni 2025

Senin, 02 Jun 2025 08:00 WIB

Senin, 02 Jun 2025 08:00 WIB

Peringatan dini potensi gelombang tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia. Tinggi gelombang diperkirakan mencapai 4 meter.…

Sikapi Persoalan Istitha’ah, Ketum PBNU Beri 4 Usulan Penting di Seminar Akbar Haji 2025

Sikapi Persoalan Istitha’ah, Ketum PBNU Beri 4 Usulan Penting di Seminar Akbar Haji 2025

Minggu, 01 Jun 2025 21:30 WIB

Minggu, 01 Jun 2025 21:30 WIB

Seminar Akbar Haji Tahun 2025 Digelar oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi di Hotel Ritz Carlton, Jeddah, Arab Saudi, Minggu, 1 Juni 2025.…

Saudi Gelar Seminar Akbar Haji 2025, Ketum PBNU Jadi Pembicara Perwakilan Asia Tenggara

Saudi Gelar Seminar Akbar Haji 2025, Ketum PBNU Jadi Pembicara Perwakilan Asia Tenggara

Minggu, 01 Jun 2025 21:00 WIB

Minggu, 01 Jun 2025 21:00 WIB

Jeddah, MCI News - Hajatan besar rutinan berupa Grand Hajj Symposium/Nadwah al-Hajj al-Kubra atau Seminar Akbar Haji 2025 akan kembali digelar oleh Kementerian…

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Furoda

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Furoda

Minggu, 01 Jun 2025 16:10 WIB

Minggu, 01 Jun 2025 16:10 WIB

Viral di media sosial bahwa ada kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa furoda pada 1 Juni 2025.…

Miss World 2025, Opal Suchata Eks Runner-up 3 Miss Universe 2024 Penyitas Tumor Payudara

Miss World 2025, Opal Suchata Eks Runner-up 3 Miss Universe 2024 Penyitas Tumor Payudara

Minggu, 01 Jun 2025 14:26 WIB

Minggu, 01 Jun 2025 14:26 WIB

Opal Suchata Chuangsri asal Thailand dinobatkan sebagai Miss World 2025. Gelar runner-up ketiga Miss Universe 2024 pun dicopot.…

Film Dokumenter Lisa BLACKPINK Digarap Sutradara Sue Kim

Film Dokumenter Lisa BLACKPINK Digarap Sutradara Sue Kim

Minggu, 01 Jun 2025 13:45 WIB

Minggu, 01 Jun 2025 13:45 WIB

Lisa BLACKPINK akan menjadi subjek utama dalam film dokumenter yang kini tengah digarap oleh Sony Music Vision bersama sutradara Sue Kim.…