China, MCI News – Pemerintah China resmi mengumumkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Kamis (12/6/2025).
Mengutip Antara, kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang tersebar di 24 wilayah tingkat provinsi di China. Mereka dapat tinggal hingga 240 jam atau 10 hari tanpa perlu mengajukan visa sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan ketiga.
Pengumuman ini disampaikan melalui laman Badan Imigrasi Nasional China dan dikutip oleh media pemerintah Tiongkok. Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapatkan kebijakan bebas visa transit dari pemerintah China.
Selain kebijakan bebas visa transit untuk Indonesia, pemerintah China juga memberikan fasilitas visa multi-entry selama lima tahun bagi para pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan Timor Leste sebagai observer di ASEAN sejak (3/6/2025). Visa ini juga berlaku untuk pasangan dan anak-anak pemohon visa dengan masa tinggal maksimum 180 hari.
Saat ini, China memiliki perjanjian bebas visa secara timbal-balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral untuk 38 negara, dan bebas visa transit untuk 54 negara. Di Asia Tenggara, perjanjian timbal balik bebas visa telah diberlakukan bagi warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Selain itu, China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap enam negara Teluk anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kebijakan serupa juga berlaku bagi pemegang paspor biasa dari Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay.
Editor : Yasmin Fitrida Diat