Jawa Timur, MCI News – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Komjen (Purn) Tomsi Tohir menyampaikan keputusan perihal sengketa 16 pulau di Jawa Timur.
Belasan pulau bersengketa itu diperebutkan Trenggalek vs Tulungagung. Keputusan sementara disampaikan usai digelar rapat antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian ATR/BPN di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
"Materi rapatnya membahas berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," ujar Tomsi.
"Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung. Masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," sambungnya.
Tomsi menyampaikan, rapat lanjutan akan digelar pada awal Juli 2025. Rapat itu akan dihadiri langsung oleh pemerintah pusat, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Trenggalek, Ketua DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung, hingga Bupati Trenggalek.
"Kesamaan klaim, di mana dari Tulungagung dan dari Trenggalek, sehingga kita sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut," tandas Tomsi.
Beberapa pulau yang disengketakan, di antaranya, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. Sementara itu, tiga pulau lainnya belum diungkap secara detail.
Editor : Yasmin Fitrida Diat