Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Kota Surabaya dapat Hadiah Uang

author Pandu Baskoro

Pewarta :

Rabu, 09 Jul 2025 21:21 WIB

copy
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Didik Harmin. (Foto: Pandu/MCI News)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Didik Harmin. (Foto: Pandu/MCI News)

i

Surabaya, MCI News – Sampah merupakan masalah turun temurun yang sampai sekarang masih belum terselesaikan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuat terobosan baru untuk mengatasi masalah tersebut. Ada  hadiah uang tunai buat pelapor yang menemui langsung para pembuang sampah sembarangan.

“Kita akan memberikan bonus kepada seluruh warga Surabaya, yang menemui orang yang membuang sampah sembarangan, silahkan di dokumentasikan. Difoto, di video lengkap, kelihatan wajah, jika menggunakan kendaraan, foto jenis kendaraannya, foto plat nomornya. Pokoknya kelihatan detail jelas akan kita proses,” ujar Didik Harmin - SE, S.Kom, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, ketika ditemui setelah mengikuti Rapat Paripurna di ruang utama gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (9/7/2025).

Didik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dengan menelusuri, lalu menangkap, dan orang yang membuang sampah sembarang tersebut dikenakan sanksi denda. 

"Pelanggar Perda tersebut dikenai sanksi lebih dari 300 ribu Rupiah. Hadiahnya yang akan cair sebesar 200 ribu Rupiah," jelasnya.

"Nominal denda pelanggar Perda membuang sampah sembarangan kisaran Rp75 ribu sampai Rp50 juta. Yang dimaksud di sini, denda sebesar 300 ribu adalah denda pelanggar perda yang membuang sampah dengan jumlah banyak. minimal, membuang sampah menggunakan becak, atau menggunakan kendaraan bermotor jenis roda tiga atau mobil pikap," tambah Didik.

Inisiatif yang menawarkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah sembarangan sudah berlaku di beberapa daerah. 

“Sejak diberlakukan sistem seperti itu ada yang tertangkap dan dikenai sanksi denda, besoknya orang tersebut tidak lagi mengulangi membuang sampah sembarangan,” ujar Didik.

Dia menambahkan, jika semua kita lakukan dan konsisten dengan cara tersebut, Kota Surabaya akan bersih. Penanggulangan masalah sampah ini bukan semata-mata tugas dari DLH saja. Dari pihak kecamatan akan membuat papan himbauan, untuk tidak membuang sampah sembarangan baik di saluran air maupun di jalan.

Didik bilang, DLH juga berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), agar sungai tersier dipasang hambatan, sehingga sampah yang hanyut di sungai tertahan di hambatan tersebut, sehingga lebih mudah dalam pembersihannya.

Untuk para pelanggar pembuang sampah sembarangan akan dijerat Perda No 5 Tahun 2014 Pasal 33 dan 43 terkait sanki denda dan sanksi pidana, yaitu denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara.

"Jika warga menemukan pelanggar perda pembuang sampah sembarangan, video bukti bisa di share kepada pihak kecamatan, nantinya pihak kecamatan akan meneruskan kepada pihak DLH untuk ditindak lanjuti," pungkas Didik.

Pemberlakuan atau penegakan Perda ini adalah tindak lanjut dari upaya pemerintah Kota Surabaya dalam upayanya untuk menertibkan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, sehingga Kota Surabaya terlihat semakin bersih dan bebas banjir.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Mohammed Kudus Selangkah Lagi Gabung Tottenham, Nilai Transfer Capai Rp1,4 Triliun

Mohammed Kudus Selangkah Lagi Gabung Tottenham, Nilai Transfer Capai Rp1,4 Triliun

Kamis, 10 Jul 2025 07:32 WIB

Kamis, 10 Jul 2025 07:32 WIB

Surabaya, MCI News - Tottenham Hotspur dikabarkan selangkah lagi merampungkan proses transfer Mohammed Kudus dari West Ham United. Menurut laporan The…

Wamenpora Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI

Wamenpora Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI

Kamis, 10 Jul 2025 07:20 WIB

Kamis, 10 Jul 2025 07:20 WIB

PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menetapkan Taufik Hidayat sebagai Komisaris.…

Bantai Real Madrid 4-0, PSG Melaju ke Final Piala Dunia Antarklub 2025

Bantai Real Madrid 4-0, PSG Melaju ke Final Piala Dunia Antarklub 2025

Kamis, 10 Jul 2025 07:08 WIB

Kamis, 10 Jul 2025 07:08 WIB

Paris Saint-Germain tampil gemilang dan tanpa ampun saat membungkam Real Madrid 4-0 dalam laga semifinal Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 yang digelar di…

Audrey Bianca Callista Miss Indonesia 2025, Papua Pegunungan Borong 3 Penghargaan

Audrey Bianca Callista Miss Indonesia 2025, Papua Pegunungan Borong 3 Penghargaan

Rabu, 09 Jul 2025 20:24 WIB

Rabu, 09 Jul 2025 20:24 WIB

Miss DKI Jakarta Audrey Bianca Callista akhirnya diumumkan sebagai pemenang, mengalahkan pesaing ketatnya, Miss Jawa Timur.…

LSM SINAR Sebut Rencana Aksi LSM Jawara Sarat Kepentingan Politik Terkait PAW DPRD Jatim

LSM SINAR Sebut Rencana Aksi LSM Jawara Sarat Kepentingan Politik Terkait PAW DPRD Jatim

Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Surabaya, MCI News – Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar LSM Jawara di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya …

Komisi A Desak Pemkot Surabaya Lebih Serius Kelola Aset demi Tambah PAD

Komisi A Desak Pemkot Surabaya Lebih Serius Kelola Aset demi Tambah PAD

Rabu, 09 Jul 2025 18:17 WIB

Rabu, 09 Jul 2025 18:17 WIB

Surabaya, MCI News - Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya dinilai belum optimal. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong agar…