Jakarta, MCI News – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat dipimpin Nadiem Makarim pada 2024 lalu, cabut aturan ekstrakurikuler Pramuka wajib bagi siswa. Keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela. Kegiatan kemah di Pramuka tidak wajib.
Namun di tangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Pramuka kembali jadi ekstrakurikuler wajib di seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikdasmen tersebut pengembangan ekstrakurikuler salah satunya yang harus ada di sekolah adalah Kepramukaan.
“Di antara nilai-nilai dasar dalam Dasa Darma Pramuka tentu adalah cinta Tanah Air, kemudian berbagai kepribadian yang mulia,” jelas Abdul Mu'ti.
"Bagaimana agar rasa cinta Tanah Air, bangga sebagai bangsa Indonesia, dan maju dengan semangat kita sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang berdaulat sesuai dengan semangat peringatan Kemerdekaan ini,” sambungnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat