Jakarta, MCI News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Berikut beberapa jenis ekstrakurikuler yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Ekstrakurikuler Pramuka juga memuat standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi, serta tentang pembelajaran coding dan kecerdasan artifisial.
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, atau
5. Bentuk kegiatan lainnya yang relevan dalam pendidikan dan mendukung penguatan karakter peserta didik.
Editor : Yasmin Fitrida Diat