Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan, yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Dari jumlah itu, 16 merupakan produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua lainnya suplemen kesehatan ilegal.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode Juli 2025. Rinciannya, ada sembilan produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), enam produk dengan NIE fiktif, serta tiga produk dengan NIE yang sudah dibatalkan.
Delapan produk OBA diketahui mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim menambah stamina serta vitalitas pria. Sementara itu, enam produk OBA ditemukan mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak yang dipasarkan dengan klaim meredakan pegal linu.
Dua produk OBA lainnya mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan. BPOM juga menemukan dua suplemen kesehatan ilegal yang mengandung melatonin. Produk tersebut diklaim dapat menjaga kesehatan, tetapi tidak mencantumkan kandungan dengan jelas dan tidak memiliki NIE resmi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini berbahaya karena BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping serius.
"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis," jelasnya.
Taruna Ikrar menambahkan, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berisiko kematian.
"Penggunaan melatonin tanpa aturan yang jelas dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," sambungnya.
BPOM menegaskan kasus ini telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap BPOM klik Instagram @bpomri.
Editor : Yasmin Fitrida Diat