18 Produk Suplemen Ilegal Diamankan BPOM, Ada Obat Kuat

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 02 Sep 2025 06:40 WIB

copy
Suplemen herbal ilegal yang dirazia BPOM RI. (Foto: Instagram @bpomri)
Suplemen herbal ilegal yang dirazia BPOM RI. (Foto: Instagram @bpomri)

i

Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan, yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Dari jumlah itu, 16 merupakan produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua lainnya suplemen kesehatan ilegal.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode Juli 2025. Rinciannya, ada sembilan produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), enam produk dengan NIE fiktif, serta tiga produk dengan NIE yang sudah dibatalkan.

Delapan produk OBA diketahui mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim menambah stamina serta vitalitas pria. Sementara itu, enam produk OBA ditemukan mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak yang dipasarkan dengan klaim meredakan pegal linu.

Dua produk OBA lainnya mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan. BPOM juga menemukan dua suplemen kesehatan ilegal yang mengandung melatonin. Produk tersebut diklaim dapat menjaga kesehatan, tetapi tidak mencantumkan kandungan dengan jelas dan tidak memiliki NIE resmi.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini berbahaya karena BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping serius.

"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis," jelasnya.

Taruna Ikrar menambahkan, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berisiko kematian. 

"Penggunaan melatonin tanpa aturan yang jelas dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," sambungnya.

BPOM menegaskan kasus ini telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap BPOM klik Instagram @bpomri.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk Gabung LOSC Lille, Dikontrak 3 Tahun

Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk Gabung LOSC Lille, Dikontrak 3 Tahun

Selasa, 02 Sep 2025 06:18 WIB

Selasa, 02 Sep 2025 06:18 WIB

Calvin Verdonk gabung LOSC Lille, menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang bermain di Liga Prancis.…

Acil Bimbo Meninggal setelah 12 Hari Berulang Tahun ke-82

Acil Bimbo Meninggal setelah 12 Hari Berulang Tahun ke-82

Selasa, 02 Sep 2025 05:48 WIB

Selasa, 02 Sep 2025 05:48 WIB

Acil Bimbo meninggal dunia, tepat 12 hari setelah merayakan ulang tahun yang ke-82, Senin (1/9/2025).…

Konser Reuni Peterpan Dibatalkan

Konser Reuni Peterpan Dibatalkan

Senin, 01 Sep 2025 14:38 WIB

Senin, 01 Sep 2025 14:38 WIB

Konser Peterpan dibatalkan, padahal Ariel mantan vokalisnya sudah datang ke lokasi.…

Durasi Waktu Melihat Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025

Durasi Waktu Melihat Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025

Senin, 01 Sep 2025 14:20 WIB

Senin, 01 Sep 2025 14:20 WIB

Gerhana Bulan diawali dengan fase penumbra hingga Gerhana Bulan Total.…

Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Indonesia 7-8 September 2025

Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Indonesia 7-8 September 2025

Senin, 01 Sep 2025 14:04 WIB

Senin, 01 Sep 2025 14:04 WIB

Fenomena paling dinanti pada bulan ini adalah Gerhana Bulan Total atau yang dikenal juga sebagai Blood Moon.…

BMKG Peringatkan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir

BMKG Peringatkan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir

Senin, 01 Sep 2025 13:15 WIB

Senin, 01 Sep 2025 13:15 WIB

Fenomena banjir rob diperkirakan terjadi akibat fase Bulan Purnama eriode 1-17 September 2025.…