Surabaya, MCI News - Isu pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di Kota Surabaya kembali mencuat, seiring bertambahnya jumlah penduduk kota Surabaya yang kini sudah menembus lebih dari tiga juta jiwa. Kondisi ini, sesuai ketentuan Undang-Undang, otomatis menambah jumlah kursi di DPRD Surabaya menjadi 55.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengambil langkah konkret untuk menyesuaikan aturan tersebut.
“Kalau jumlah penduduk sudah tiga juta plus satu saja, maka harus 55 kursi. Karena itu, KPU perlu segera melakukan analisa suara, memetakan potensi pemilih di tiap kecamatan, sehingga pembagian dapil nanti betul-betul proporsional sesuai sebaran penduduk,” ujar Machmud saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (29/9/2025).
Machmud mencontohkan ketimpangan yang selama ini terjadi. Dapil 5 misalnya, memuat sembilan kecamatan dengan jatah kursi 10, sama dengan Dapil 2 yang jumlah kecamatannya lebih sedikit, atau Dapil 3 yang hanya tujuh kecamatan.
“Ini artinya jumlah penduduk memang sangat berpengaruh terhadap pembagian dapil. Maka harus ada pemerataan agar adil,” ujarnya.
Politisi senior DPRD Surabaya ini juga menekankan bahwa kepastian pembagian dapil tidak boleh menunggu terlalu lama. Menurutnya, partai politik membutuhkan kepastian sejak awal untuk menyiapkan strategi, menyusun calon legislatif, dan memetakan basis suara.
“Kalau diumumkan sejak dini, partai bisa lebih siap. Pemilihan calon legislatif (caleg) internal bisa dilakukan lebih awal. Jangan sampai kebiasaan lama terulang, ketika dapil ditetapkan mepet menjelang pemilu,” tegas Machmud.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU Surabaya yang mulai membuka komunikasi dengan partai politik terkait wacana pemekaran dapil. Bahkan, KPU disebut aktif mendatangi partai-partai untuk berdiskusi.
“Ini terobosan luar biasa. Selama ini KPU tidak pernah turun langsung, tapi sekarang mereka lebih transparan. Itu membuat partai punya informasi yang lebih jelas untuk menganalisa peluang di dapil masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Machmud menegaskan, sesuai aturan KPU Surabaya harus segera mengusulkan pembagian dapil baru ke KPU RI agar bisa dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) khusus Surabaya.
“Kalau PKPU sudah berlaku, semua partai tahu aturannya dan bisa bersiap-siap. Jadi jangan terlalu lama hanya karena alasan birokrasi, karena data jumlah penduduk sudah jelas,” tuturnya.
Menurut Machmud, idealnya Surabaya memiliki enam atau tujuh dapil agar pembagian kursi seimbang dengan jumlah penduduk di setiap wilayah. “Kalau menurut saya, cukup enam atau tujuh dapil. Itu akan lebih proporsional dan sesuai perkembangan jumlah penduduk saat ini,” tandasnya.
Desakan Machmud mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menata ulang dapil di Surabaya. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, pembagian kursi harus mengikuti prinsip keadilan dan representasi yang seimbang. Jika kepastian dapil ditetapkan sejak awal, partai politik dapat menyiapkan strategi lebih matang, sementara pemilu pun bisa berlangsung lebih transparan, adil, dan demokratis.
Editor : Yasmin Fitrida Diat