Jakarta, MCI News – Telenovela Marimar pernah hits di era 90-an. Dibintangi oleh Thalia, aktris sekaligus penulis lagu dan penyanyi asal Meksiko yang sukses dengan penjualan 25 juta album di seluruh dunia dan pernah mendapat nominasi Latin Grammy.
Drama Meksiko lawas ini kembali ditayangkan MDTV. Namun sayangnya, televisi milik produser film Manoj Punjabi ini kena sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara Marimar. Program bergenre sinetron (sinema elektronik) ini kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan perempuan pada tayangan Marimar pada (24/9/2025) pukul 17.11 WIB.
KPI meminta MDTV lebih jeli dan berhati-hati menayangkan program siaran dengan klasifikasi R (remaja). Sebab, isi program siaran berklasifikasi R harus benar-benar pantas dan sesuai dengan kebutuhan remaja.
Aturan ini dimuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, ada tujuh pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan ciuman bibir ini.
Pasal-pasal ini menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” tegas Tulus Santoso yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, dikutip dari laman resmi KPI Pusat.
Informasi perihal sanksi administratif untuk MDTV ini juga diunggah di akun resmi media sosial Instagram @kpipusat.
Sebagai informasi, serial Marimar pertama kali tayang pada 1 Januari 1992 dan berakhir 26 Agustus 1994. Tak hanya mengenai akting para pemainnya, akan tetapi lagu soundtrack Marimar ini juga begitu ikonik.
Editor : Yasmin Fitrida Diat