Semarang, MCI News – KAI Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan, upaya penanganan dan normalisasi jalur rel akibat genangan air di lintas Semarang Tawang-Alastua, telah menunjukkan hasil positif.
Jalur hulu di titik Kilometer 2+3/3+0, antara Stasiun Semarang Tawang dan Alastua dapat dilalui dengan lokomotif biasa, dengan kecepatan terbatas 10 km/jam.
Dikutip dari akun resmi X @KAI121, kereta api (KA) pertama yang berhasil melintasi jalur hulu tersebut, yaitu Kereta Api Gumarang (KA 163) rute Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, pukul 20.45 WIB.
Proses normalisasi jalan rel dilakukan dengan mengecer batu ballast (kricak), sebanyak 102 meter kubik di jalur hulu. Dengan upaya tersebut, ketinggian badan rel bertambah, sehingga genangan juga semakin rendah.
Pengeceran batu ballast ini akan berlanjut dilakukan sesuai kebutuhan, dengan tujuan meningkatkan ketinggian badan serta konstruksi jalan rel secara optimal, agar perjalanan kereta api kembali normal.
Sebelumnya, jalur hulu dan hilir hanya dapat dilalui dengan lokomotif khusus, BB 304 dan CC 300. Hasil ini merupakan wujud kerja keras tim di lapangan, yang terus siaga menghadapi kondisi cuaca ekstrem di wilayah Semarang.
Meskipun jalur sudah bisa dilalui, KAI tetap memberlakukan pembatasan kecepatan sementara sebagai langkah antisipasi, sambil dilakukan penyempurnaan jalan rel.
Penerapan pembatasan kecepatan maksimal 10 km/jam, untuk memastikan keselamatan dan menghindari risiko getaran berlebih di struktur jalur yang baru dinormalisasi. Pemantauan kondisi lapangan juga terus dilakukan secara berkala, hingga jalur dinyatakan sepenuhnya normal.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan sejumlah kereta api, yang sebelumnya terdampak akibat kondisi jalur dan proses normalisasi.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan perjalanan hari ini. Terima kasih atas kesabaran dan pengertiannya, selama proses penanganan berlangsung. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama kami, dalam setiap pengambilan keputusan operasional," demikian pernyataan KAI.
Editor : Yasmin Fitrida Diat