Mabes Polri Mulai Sidik Dugaan Korupsi PG Asembagus

mcinews.id

Jakarta, MCI News - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo milik PTPN XI.

"Kami melihat sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, yang merugikan keuangan negara. Karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ungkap Kepala Kortastipidkor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kakak Kandung Eks Bupati Rini Syarifah Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Proyek tersebut berlangsung dari 2016 hingga 2022, tetapi gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Dugaan korupsi terjadi mengingat ada alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.

Menurut Cahyono, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek tersebur. "Juga mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN itu mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Baca juga: 147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Namun, selama proses pelaksanaannya, kontraktor utama kerja sama operasional (KSO) Wika-Barata-Multinas tidak menggandeng pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi industri gula. Selain itu, kontraktor juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pada 2022, menjelaskan, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

Baca juga: KPK: Kadis PUPR-Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek

"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," ujar Cahyono menegaskan. (red)

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru