KPK: Kadis PUPR-Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 17 Mar 2025 03:52 WIB

copy
KPK menjelaskan modus kasus korupsi suap proyek Kab. Oku yang menyeret Kadis PUPR dan tiga orang anggota DPRD Kab. OKU. (Foto: istimewa)
KPK menjelaskan modus kasus korupsi suap proyek Kab. Oku yang menyeret Kadis PUPR dan tiga orang anggota DPRD Kab. OKU. (Foto: istimewa)

i

Jakarta, MCI News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, lembaganya menetapkan Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek. Mereka ditangkap aparat KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 15 Maret 2025.

Setyo Budiyanto menjelaskan, dari OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan dua orang lainnya dari swasta sebagai pemberi suap.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kab. OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad 16 Maret 2025.

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.

Setyo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kab. OKU pada Januari 2025. Kemudian beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).

"Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR," kata dia.

Selanjutnya, pemerintah dan sejumlah anggota DPRD itu pun menyepakati nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota. Walaupun ada perubahan nilai, tetapi fee proyek itu disepakati sebesar 20%< sehingga totalnya sekitar Rp7 miliar.

"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," kata Setyo mengungkapkan.

Kemudian ada sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR.

Proyek itu ditawarkan Kepala Dinas PUPR kepada MFZ dan ASS selaku pihak swasta. Ketiga orang tersebut pun diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan lain atau 'pinjam bendera' guna melaksanakan sembilan proyek. Perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai cangkang pun berlokasi di Lampung.

Kemudian para anggota DPRD itu menagih jatah fee proyek ke Kadis PUPR, karena dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pertemuan untuk menagih jatah itu pun dihadiri penjabat bupati.

Setelah itu, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan ASS sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR sebagai jatah bagi para wakil rakyat tersebut. Uang itu bersumber dari pencairan proyek.

KPK mendatangi rumah Kadis PUPR dan berhasil menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari MFZ dan ASS tersebut. Setelah penyitaan, KPK pun menangkap para tersangka lain.

"Saya ingin ingatkan kepada seluruh kepala daerah, legislatif, yang masih baru dilantik beberapa waktu lalu, ini merupakan hal yang menjadi perhatian pejabat untuk tidak melakukan praktek penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang tentunya berdampak pada aspek penegakan hukum," katanya.

Para tersangka penerima suap, yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan MFZ dan ASS selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b UU yang sama.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Real Madrid Putuskan Akhiri Kontrak Carlo Ancelotti Lebih Cepat

Real Madrid Putuskan Akhiri Kontrak Carlo Ancelotti Lebih Cepat

Kamis, 17 Apr 2025 21:22 WIB

Kamis, 17 Apr 2025 21:22 WIB

Madrid, MCI News - Manajemen Real Madrid membuat Keputusan besar. Ini setelah dewan direksi klub ibukota Spanyol itu memutuskan untuk mengakhiri kontrak Carlo…

Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Belum Lapor Polisi, Ini Kata DP3AP2 DIY

Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Belum Lapor Polisi, Ini Kata DP3AP2 DIY

Kamis, 17 Apr 2025 20:47 WIB

Kamis, 17 Apr 2025 20:47 WIB

Yogyakarta, MCI News - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebutkan sejumlah alasan yang menyebabkan…

Modus Bukti Transfer Palsu, Pelaku Bayar Kerugian Toko Jenahara PIM 2

Modus Bukti Transfer Palsu, Pelaku Bayar Kerugian Toko Jenahara PIM 2

Kamis, 17 Apr 2025 20:35 WIB

Kamis, 17 Apr 2025 20:35 WIB

Seorang perempuan berhijab di Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta Selatan diduga melakukan transaksi pembayaran palsu.…

3 Hakim Ditangkap, Presiden Prabowo Akui Ada Celah dalam Penegakan Hukum Indonesia

3 Hakim Ditangkap, Presiden Prabowo Akui Ada Celah dalam Penegakan Hukum Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 20:08 WIB

Kamis, 17 Apr 2025 20:08 WIB

Jakarta, MCI News - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya terkait penangkapan sejumlah hakim yang terlibat kasus suap. Prabowo menilai, ini…

Usai KPK Geledah KONI Jatim, Khofifah Sebut Hibah KONI Jatim Sesuai Prosedur

Usai KPK Geledah KONI Jatim, Khofifah Sebut Hibah KONI Jatim Sesuai Prosedur

Kamis, 17 Apr 2025 19:45 WIB

Kamis, 17 Apr 2025 19:45 WIB

Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim sudah sesuai…

Kadin Jatim Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Rusia di Bidang Pendidikan dan Teknologi serta Perdagangan

Kadin Jatim Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Rusia di Bidang Pendidikan dan Teknologi serta Perdagangan

Kamis, 17 Apr 2025 19:22 WIB

Kamis, 17 Apr 2025 19:22 WIB

Surabaya, MCI News - Delegasi Wilayah Tomsk Rusia melakukan kunjungan ke Graha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (17/4/2025).…