Wabup Suiasa Serahkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Badung

mcinews.id

Badung, MCI News - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi anggota DPRD Badung I Made Suwardana, Kepala Disdikpora Badung Gusti Made Dwipayana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (30/1/2025).

Dalam sambutannya Wabup Suiasa mengatakan pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sekedar seremonial. Jabatan ini mengandung tanggung jawab yang besar untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul, berkarakter dan mampu bersaing di era global.

Baca juga: Wabup Alit Sucipta Dampingi Kunjungan Luhut Binsar Pandjaitan ke TPST Mengwitani

Kepala Sekolah mempunyai peran strategis di dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif, inovatif dan inklusif di lingkungan sekolah masing-masing. Dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi para Kepala Sekolah yang diangkat akan mampu membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Badung.

Saya berharap para Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Badung mampu mengarahkan para guru agar dapat membentuk anak didik menjadi sumber daya manusia yang cerdas, berwawasan luas, handal, tangguh dan berbudi pekerti luhur sebagai agen perubahan penerus bangsa," harapnya.

Baca juga: Wabup Suiasa Hadiri Persembahyangan Siwaratri di Puspem Badung

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana melaporkan, Kepala Sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan baik dari aspek manajerial penguasaan sumber daya maupun pengembangan inovasi di sekolah.

Proses penetapan Kepala Sekolah ini telah melalui tahapan seleksi yang sangat ketat mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kepemimpinan, pengalaman dan kinerja mereka dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas. Jumlah Kepala Sekolah yang menerima SK 46 Kepala Sekolah Dasar Negeri dan 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Baca juga: Wabup Suiasa Hadiri Muskab IPSI Tabanan 2025

Sebagaimana bagian komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang mengacu pada regulasi yang mendorong pemimpin berasal dari guru penggerak. Guru penggerak merupakan guru yang telah mengikuti program pembelajaran kepemimpinan dalam rangka menjadi agen perubahan di sekolah dan sertifikasi guru penggerak telah menjadi persyaratan utama dalam seleksi kepala sekolah dan telah dibekali dengan potensi kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada pelajaran yang berpihak pada murid, lapornya.(WWN)

Editor : Wawan Kurniawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru