Surabaya, MCI News - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Baca juga: Terima Penghargaan dari KPK, Gubernur Jatim: Komitmen Pencegahan Korupsi Jadi Nafas Pemprov
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidakmenjadi masalah Kesehatan ternak pada wilayah Kabupaten/Kota di Jatim atausesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, diSurabaya, Sabtu (1/2/2025).
Di Jatim, total kasus PMK yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024 s/d 30Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Dengan rincian, ternak yang masih sakitsebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1%).
Sementara, secara Nasional PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsiyakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh danNTB.
"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/hari darisebelumnya hanya 10 kasus/hari. Secara epidemiology peningkatan kasus telahmencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," katanya.
Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Adhy mengimbau kepada Bupati/Walikotauntuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik danbekesinambungan.
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Komitmen Pencegahan Korupsi dari KPK
Kami juga mengimbau kepada Bupati/Walikota untuk segera menyediakan sharinganggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaanoperasional petugas vaksinasi dan pengobatan, tegasnya.
Serta pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan. Selain itujuga untuk pembelian obat dan vaksin.
"Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang PercepatanPengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati/Walikota,"pungkasnya.
Baca juga: Khofifah-Emil Pacu Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
Adapun pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternakdiantaranya dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang/desa denganmemperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasipada ternak sehat. Mendata profil peternakan di tiap wilayah termasuk populasiternak yang berisiko serta lokasinya (by name by address), dan menutup sementarapasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veterinersetempat.
Selanjutnya, menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadapternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan monitoringkesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, serta pembinaankepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan ternak sakit atau matidengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK. (red)
Editor : Wawan Kurniawan