DPD Dorong BPK se-Indonesia Tuntaskan Kerugian Rp3,56 Triliun

mcinews.id

Pekanbaru, MCI News - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan seluruh Indonesia untuk menuntaskan 8.146 temuan yang memuat 13.383 masalah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,56 triliun.

Nilai kerugian sebesar Rp3,56 triliun itu berasal dari 549 objek pemeriksaan, tidak termasuk banparpol, serta penghitungan kerugian negara (PKN) dan pemberian keterangan ahli (PKA) pada pemerintah daerah, kata Ketua BAP DPD RI K.H. Abdul Hakim di Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (8/2/2025).

Dari 13.383 permasalahan tersebut, kata dia, berasal dari 5.496 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 7.885 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai kerugian Rp3,56 triliun, serta dua permasalahan ekonomisasi, efektivitas, dan efisiensi (3E) dengan nilai kerugian Rp404,50 juta.

Selama pemeriksaan entitas, menurut Abdul Hakim, telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp727,26 miliar. Meski demikian, pemda masih memilik kendala.

Abdul mengemukakan, pemerintah daerah menghadapi kendala seperti keterbatasan dalam mendorong pihak ketiga di luar pemerintahan, pergantian pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memengaruhi efektivitas pembinaan pegawai untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut permasalahan itu.

Karena itu, kata Abdul, pemerintah daerah melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MP-PKD) bersama tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) berupaya keras melakukan percepatan penyelesaian kerugian daerah.

Di sisi substansi, lanjut dia, BAP DPD RI mencatat opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 pada pemerintah provinsi tercatat 84 persen atau turun ketimbang opini LKPD 2022 sebesar 94 persen. Opini LKPD pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2023, tercatat 89,6 persen atau turun dibanding opini LKPD 2022 yang mencapai 91 persen.

Mencermati kondisi tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan berbagai upaya perbaikan agar capaian opini WTP dapat ditingkatkan pada masa yang akan datang, ujarnya seperti dilaporkan Antara.

BAP DPD RI juga mendorong aparat penegak hukum segera melakukan langkah komprehensif seperti konsultasi dengan Kejagung RI guna mendorong penyelesaian temuan tersebut.

Kami imbau DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota agar bekerja keras sejak dini mendeteksi kemungkinan penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan pemborosan, bahkan korupsi itu. Juga bantuan masyarakat untuk mengawal serta melaporkan temuan indikasi tidak tepat ke BAP DPD RI, demikian Abdul.(bho)

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru