Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel, Koalisi Masyarakat Dilaporkan Polisi

mcinews.id
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menerobos rapat tertutup Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.(Foto: istimewa)

Jakarta, MCI News - Aksi geruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI oleh massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont, Sabtu 15 Maret 2025, berbuntut panjang.

RYR, sekuriti Hotel Fairmont melaporkan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan No. LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Massa BEM Se Jatim Bubar, Surabaya Kembali Kondusif

"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Antara, Ahad 16 Maret 2025.

Ade Ary menjelaskan, pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia menerangkan sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian kelompok itu berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan Revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan, karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.

"Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan Revisi UU TNI, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," imbuhnya.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Demo BEM Jatim Bubar, Surabaya Kembali Kondusif

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai, karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Ia menilai, pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

Aspirasi itu disampaikan tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja, tetapi para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat tim pengamanan rapat.

Baca juga: Tolak UU Baru TNI, BEM se Jatim Demo di Grahadi

Sebelumnya, Panja RUU TNI meliputi Komisi I DPR RI dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40ri 92 DIM RUU TNI.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat 14 Maret 2025 hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Ahad 16 Maret 2025.

"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun, kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, Sabtu.

Editor : WItanto

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru