Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan UMKM Berantas Rentenir

mcinews.id
Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan UMKM Berantas Rentenir
Menteri UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan UMKM dari rentenir. (Foto: EMedia DPR)

Jakarta, MCI News - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut, kementeriannya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM dari jebakan utang dalam berusaha. Satgas Perlindungan UMKM itu bertugas mencegah hingga menangani permasalahan UMKM menengah ke bawah yang terlilit utang rentenir.

Rencana pembentukan satgas itu diungkapkan Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR membahas program kerja dan anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

Baca juga: Kadin Gelar Ramadhan Kreatif Festival 2025, Ajang Kreasi Kawula Muda dan Warga Surabaya

Langkah pembentukan satgas, kata Maman, diputuskan setelah banyak mendapatkan laporan keterbatasan akses pembiayaan UMKM menjadi salah satu faktor penyebab UMKM terlilit hutang dari rentenir.

"Kami Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan terhadap UMKM, kami sudah sampaikan secara informal dengan Pak Kapolri. Kita akan formal kan semuanya supaya ini bisa memberikan shock therapy pada semua pihak di lapangan, mereka dibuat pinjam ke rentenir, sehingga mereka harus, asetnyalah, rumahnyalah, atau apanya itu disita," kata Maman.

Baca juga: Reses, Legislator Surabaya Temukan Pasar Terbengkalai

Maman menyatakan, kementeriannya akan melakukan kerjasama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menguari operasi Satgas Perlindungan UMKM. Menurutnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hadir untuk membuat UMKM terhindar dari praktek-praktek rentenir yang menerapkan bunga sangat tinggi.

"Karena kami sadar sekali masyarakat bawah, mereka punya keterbatasan terkait administrasi. Artinya, pinjaman Rp1 juta sampai Rp50 juta, semata-mata hanya perlu berikan NIK atau KTP mereka. Jadi semangat pemberdayaan," ujarnya.

Maman menambahkan, pemerintah sendiri juga telah berupaya menghadirkan kebijakan yang mempermudah akses KUR. Pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan, dan di bawah Rp50 juta tidak perlu syarat NPWP.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru