Senayan, Jakarta, MCI News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat disiarkan oleh TV Parlemen.
Baca juga: Massa BEM Se Jatim Bubar, Surabaya Kembali Kondusif
"Setuju," seru anggota DPR kompak.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Tok!
Baca juga: Demo BEM Jatim Bubar, Surabaya Kembali Kondusif
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Baca juga: Tolak UU Baru TNI, BEM se Jatim Demo di Grahadi
Sementara itu, di media sosial X menggema tanda pagar atau tagar #TolakRUUTNI, #TolakDwifungsiABRI, dan #Rakyat trending topik Indonesia hari ini.
Editor : Yama Yasmina