Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

mcinews.id
Ilustrasi pajak kejdaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

Bandung, MCI News - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Namun, setelah lebaran, mohon diperpanjang," ujar Dedi di Bandung, Rabu 19 Maret 2025.

Menurut Dedi, kebijakannya berlaku untuk semua kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Tidak hanya untuk masyarakat pribadi, Dedi menyampaikan kebijakan itu juga berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Masyarakat, katanya, diberi kesempatan memerpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025. Syaratnya, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi mengingatkan pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jabar.

Soal kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakannya, Dedi menegaskan tidak berpikir soal kehilangan potensi, karena penghapusan tunggakan pajak justru akan menciptakan pembayar pajak baru.

Dedi mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.

"Logikanya, jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar, dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru