Kualanamu, MCI News - Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
Sebuah video menampilkan tindakan tidak terpuji dan mengancam keselamatan penumpang pesawat, seorang pria justru merokok elektrik secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Aturan Bawa Rokok Elektrik atau Vape di Pesawat, Seorang Penumpang Terekam Merokok
Dalam video, tampak seorang pria berkepala pelontos merokok dalam pesawat Garuda. Diketahui, pria itu beberapa kali menggunakan vape selama penerbangan dan berusaha mengelabui awak kabin dengan menutup mata serta mengenakan ear buds, seolah-olah sedang tertidur.
Ia juga menghembuskan asap perlahan melalui hidung untuk menghindari perhatian. Rokok elektrik yang digunakannya pun di genggam dan disembunyikan di bawah bantal di depannya.
Sementara pengunggah video menyebut,vpenumpang itu kedapatan merokok selama penerbangan dua jam. Meski demikian, pengunggah tak menyebutkan kapan dan di penerbangan apa kejadian tersebut terjadi. Pria tersebut juga sudah mendapatkan teguran dari awak kabin pesawat Garuda Indonesia.
“Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Respons Pihak Garuda
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani menyampaikan, pria tersebut merokok dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu), Kamis 27 Maret 2025.
Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu.
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” demikian keterangan resminya.
Awak pesawat kemudian melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” tegas Wamildan.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu. Hal tersebut dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
Editor : Yama Yasmina