Aturan Bawa Rokok Elektrik atau Vape di Pesawat, Seorang Penumpang Terekam Merokok

author Yama Yasmina

Pewarta :

Minggu, 30 Mar 2025 13:09 WIB

copy
Seorang penumpang pesawat Garuda nge-vape dalam kabin dalam perjalanan ke Kualanamu. (Foto: Istimewa)
Seorang penumpang pesawat Garuda nge-vape dalam kabin dalam perjalanan ke Kualanamu. (Foto: Istimewa)

i

Kualanamu, MCI News - Seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Video rekaman insiden tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keamanan serta kualitas udara di kabin. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani menjelaskan, sesuai dengan SE 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.

Menurut Wamildan Tsani, perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas (off atau cartridge dilepas), dengan kapasitas maksimal 100Wh. Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.

"Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Berikut ini aturan membawa vape dalam kabin pesawat:

  1. Penumpang hanya diizinkan membawa satu buah rokok elektrik dalam penerbangan
  2. Rokok elektrik ditempatkan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana
  3. Kapasitas baterai litium di rokok elektrik maksimal 100 Wh
  4. Rokok elektrik dalam keadaan off atau cartridge wajib dilepas
  5. Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Komisi C Desak Pergantian Manajemen Bank Jatim

Komisi C Desak Pergantian Manajemen Bank Jatim

Kamis, 24 Apr 2025 19:20 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 19:20 WIB

Surabaya, MCINews - Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi usai membantu perusahaan swasta dalam membuat…

Khofifah Sebut Penerbitan Ulang Ijazah Bisa Ditangani

Khofifah Sebut Penerbitan Ulang Ijazah Bisa Ditangani

Kamis, 24 Apr 2025 19:11 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 19:11 WIB

Surabaya, MCINews - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa memberi perhatian terhadap masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh tempat kerja. Hal…

Desa Wisata Sempu Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan Dalam Maupun Luar Negeri

Desa Wisata Sempu Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan Dalam Maupun Luar Negeri

Kamis, 24 Apr 2025 18:19 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 18:19 WIB

Kediri, MCI News - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (Disbudpar Jatim) memperkenalkan Desa Wisata Sempu sebagai tujuan wisata di Jawa Timur.…

Menaker Yassierli Komitmen Jadikan Kemnaker Rumah bagi Pekerja

Menaker Yassierli Komitmen Jadikan Kemnaker Rumah bagi Pekerja

Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB

Jakarta, MCINews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmennya untuk menjadikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai rumah bagi para…

Kemnaker–Huawei Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan SDM TIK

Kemnaker–Huawei Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan SDM TIK

Kamis, 24 Apr 2025 17:30 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 17:30 WIB

Jakarta, MCI News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Huawei Indonesia resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan serta p…

BPK Sebut Ada Permasalahan Audit Pemprov Jatim

BPK Sebut Ada Permasalahan Audit Pemprov Jatim

Kamis, 24 Apr 2025 17:05 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 17:05 WIB

Surabaya, MCINews - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menghadiri rapat paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di gedung DPRD Provinsi…