Kualanamu, MCI News - Seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Video rekaman insiden tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.
Larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keamanan serta kualitas udara di kabin. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani menjelaskan, sesuai dengan SE 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.
Menurut Wamildan Tsani, perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas (off atau cartridge dilepas), dengan kapasitas maksimal 100Wh. Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.
"Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Berikut ini aturan membawa vape dalam kabin pesawat:
- Penumpang hanya diizinkan membawa satu buah rokok elektrik dalam penerbangan
- Rokok elektrik ditempatkan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana
- Kapasitas baterai litium di rokok elektrik maksimal 100 Wh
- Rokok elektrik dalam keadaan off atau cartridge wajib dilepas
- Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.
Editor : Yama Yasmina