5 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

mcinews.id
Dokter PAP ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan selang lima hari dari laporan korban. PAP sudah dipecat Fakultas Kedokteran Unpad. (Foto: Tangkapan layar video)

Bandung, MCI News - Dokter PAP, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Ia diamankan polisi pada Rabu, 9 April 2025.

Modusnya, pria berusia 31 tahun ini yang sedang mengambil spesialisasi dokter anastesi ini, memperdaya FH, 21 tahun, dengan dalih akan diambil darahnya untuk transfusi. Namun di ruangan baru, yang belum digunakan, dokter ini diduga memperkosa korban.

Baca juga: Geger Pengakuan Pemerkosaan Ketua DEMA FST Kampus di Malang hingga Dicopot dari Jabatannya

Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen ini:

1. Korban Dibius

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. 

Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian. Ayah korban kondisinya kritis.

"Tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri," jelas Hendra dikutip dari Antara.

Saat buang air kecil, lanjut Hendra, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan dokter PAP sebagai tersangka.

PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

2. Kelainan Seksual

Baca juga: Dokter PAP Cabul, Kemenkes Bekukan PPDS Unpad di RSHS Bandung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter PAP.

"Akan dilakukan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," jelasnya.

3. Bukti Sperma

Penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini, sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

4. Nyaris Bunuh Diri

Baca juga: Status Menikah, Eks Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung Diduga Kelainan Seks

PAP diringkus di sebuah apartemen di Bandung, pada 23 Maret 2025 atau lima hari setelah kejadian. Pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat, sebelum akhirnya resmi ditahan.

5. Dipecat Unpad

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat mengatakan, tersangka telah diberhentikan sebagai peserta PPDS Unpad. Pihak kampus  dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS. Bukan karyawan RSHS. Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," jelas Yudi.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” imbuhnya.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru