Surabaya, MCI News - Tim kuasa hukum mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, memberikan klarifikasi mengejutkan terkait kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan rumah AA LaNyalla Mattalitti. Marthin Setiabudi, S.H., M.H. dari Adam & Associates dengan tegas menyatakan, kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan LaNyalla.
“Dari awal hingga akhir, tidak pernah ada komunikasi maupun pertemuan antara kedua belah pihak,” tegas Marthin dalam pernyataannya di Surabaya, Jumat 18 April 2025.
Baca juga: Usai KPK Geledah KONI Jatim, Khofifah Sebut Hibah KONI Jatim Sesuai Prosedur
Perkembangan kasus dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat politikus PDIP itu semakin menarik ketika melihat jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK. Hingga saat ini, sudah 21 orang yang masuk dalam daftar tersangka, dengan rincian yang mencerminkan kompleksitas kasus ini. Ada tiga penyelenggara negara dan satu staf merupakan penerima suap, sedangkan tujuh belas lainnya berasal dari kalangan swasta dan pejabat yang diduga pemberi suap.
Kasus itu menjadi menarik jika melihat penegasan tim hukum Kusnadi, karena kasus yang menyeret kliennya berjalan terpisah dari penyidikan terhadap mantan Ketua DPD RI LaNyalla. “Posisi Pak Kusnadi sebagai mantan Ketua DPRD Jatim priode 2019-2024, sedangkan posisi Pak LaNyalla sebagai mantan Ketua DPD RI 2019-2024. Jadi tidak ada korelasi atau hubungan,” ujar Marthin meyakinkan.
Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Jadi Bukti Kasus Korupsi di BJB
Pernyataan tersebut secara jelas dan tegas ingin memutus spekulasi yang mulai beredar di masyarakat mengenai adanya keterkaitan antara kedua tokoh Jatim tersebut.
KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman LaNyalla di Surabaya. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah menyeret banyak nama besar.
Baca juga: Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla Tanyakan Kaitannya dengan Kusnadi
Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, penggeledahan tersebut berkaitan dengan periode LaNyalla saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Posisinya saat itu diduga kuat terkait dengan aliran dana hibah yang kini sedang diselidiki.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana hibah selama periode tersebut,” ujar Fitroh dalam penjelasannya.
Editor : Yama Yasmina